Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial `A` tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
Bukan hanya harus menjalani proses hukum, dia juga diserang bertubi-tubi. Mulai dari aksi demonstrasi puluhan orang yang menuntutnya dihukum berat, hingga tuduhan-tuduhan di media sosial.
Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya.